BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Nekat! Mulung Alat Pemancar HT Milik Polisi, Dua Pria ini Langsung Dibui

×

Nekat! Mulung Alat Pemancar HT Milik Polisi, Dua Pria ini Langsung Dibui

Sebarkan artikel ini
SA (44) dan SS (84), pelaku pencurian alat pemancar transmiter HT di Site Bungkutoko.

LAJUR.CO, KENDARI – Dua pria di Kendari alami nasib apes gegara mulung alat pemancar HT milik polisi. Upaya mendapatkan untung pun harus kandas di kantor Polresta Kendari.

Kedua pemulung masing-masing SA (84) dan SS (44), menggasak barang-barang milik Polri yang terletak di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko, Kendari, Senin (19/9/2022).

Dari kejadian tersebut, diketahui barang-barang yang hilang berupa satu buah stabilizer 5KVE, empat buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, enam batang besi arde jenis tembaga, tiga puluh meter kawat tembaga, empat puluh meter kabel grounding, dan lima puluh meter kabel listrik.

Baca Juga :  Ali Mazi Sabet Penghargaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Berkat Rilis Dua Buku

Kedua pelaku kemudian diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di dua lokasi berbeda. Tersangka SA diciduk di Jalan Buburanda, Kecamatan Anduonohu dan SS diringkus polisi di Jalan Garuda, Kendari, Selasa (20/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tindakan kedua pelaku menyebabkan kerugian hingga lima puluh juta rupiah.

“Total kerugian kurang lebih 50 juta, barang bukti oleh kedua tersangka telah dibakar dan tinggal tembaganya yang akan dijual ke pembeli besi tua,” ungkap AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Jelang Penerapan Tilang Elektronik, Polresta Kendari Sosialisasi ke Sopir Taxi

Berdasarkan pengakuan pelaku SA kepada polisi, lanjut AKP Fitrayadi, hasil dari penjualan barang curiannya akan digunakan untuk membayar hutang. Selain itu, SA juga merupakan seorang residivis.

“Tersangka SA pernah menjalani hukuman penjara 8 tahun dengan perkara pencurian,” ujar AKP Fitrayadi.

Sedangkan pelaku SS mengaku melakukan perbuatan terlarang itu untuk membiayai anaknya yang tengah bersekolah di pesantren.

Baca Juga :  Siap-siap! Tilang Elektronik di Kendari Berlaku 22 September ini

Kini, SA dan SS harus menerima hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x