LAJUR.CO, KENDARI – Polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jalan Bunga Matahari, Kecamatan Kendari Barat pada Senin (29/8) lalu. Pelaku bernama MFM (15) diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (14/12/2022).
Kendaraan roda dua milik Sulwan (31), karyawan di Kantor PMI Sultra itu dibawa kabur oleh pelaku dengan cara didorong dan dibantu oleh rekannya bernama FK. Tersangka melancarkan aksinya saat sepeda motor milik pelapor berada di area parkiran dan dalam keadaan stank terkunci.
“Awalnya pada Senin (29/8) sekitar pukul 05.00 WITA, pelapor pulang dari salat subuh dan memarkir motornya, lalu masuk ke ruang kerjanya. Sekitar pukul 05.10 WITA, rekan pelapor hanya mendapati helm di lantai, lalu melaporkannya kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Hasil curian itu kemudian ditukarkan oleh pelaku dengan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kepada temannya bernama AL, atau jika dinominalkan mencapai dua juta rupiah.
AKP Fitrayadi menyebut rekan pelaku spesialis curanmor itu juga pernah menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari. Mereka diperiksa atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan tindak pidana penganiayaan.
“Saudara MFM juga mengakui telah menerima sepeda motor merk Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 6900 GF dari seseorang bernama A. Dimana motor dari saudara A ini sebelumnya telah kami amankan di Mako Polresta Kendari,” terangnya.
Selain itu, rekan pelaku yang lain bernama AL juga tengah dilakukan proses penyidikan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sedangkan FK diketahui pernah melakukan tindak pidana penganiayaan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu pada Kamis (27/10) lalu.
Saat ini pihak kepolisian, lanjut AKP Fitrayadi tengah melakukan pengembangan terhadap saudara A yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Kendari.
Sementara tersangka MFM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijatuhi hukuman sesuai Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan lama kurungan selama 7 tahun. Red