BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pelaku Jambret Sasar Mahasiswa Saat Tarik Uang di BRI Link Ditangkap Polisi

×

Pelaku Jambret Sasar Mahasiswa Saat Tarik Uang di BRI Link Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku jambret di BRI Link Pertigaan SMA 6 Kendari diamankan ke Polsek Mandonga, Senin (5/6/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang pemuda RD (28) dan FR (19) ditangkap polisi usai melakukan aksi jambret di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu (depan BRI Link Pertigaan SMA 6 Kendari), Senin (5/6/2023).

Pelaku menjambret seorang mahasiswa WAL (24). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan kedua pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya dapat dihalau warga sekitar.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, KPK Jamin Tak Tebang Pilih Berantas Korupsi

“Saat dikejar mereka masuk lorong buntu sehingga meninggalkan motornya dan diamankan oleh warga.
Mereka kabur hingga ke BTN Pilar King Adam Blok C, Punggolaka,” ujar Kombes Eka.

Tersangka RD merupakan warga BTN Punggolaka Permai, Jalan Urami Kelurahan Punggolaka. Sedang rekannya berasal dari Desa Sandai, Kecamatana Angata, Kabupaten Konsel.

Kedua tersangka tindakan pencurian dengan kekerasan itu diamankan ke Mapolsek Mandonga. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi ikut diamankan.

Baca Juga :  Lukman Abunawas Sentil Pejabat yang Pelit Beri Perjalanan Dinas ke Bawahannya

“Barang bukti motor Mio M3 DT 6235 EM yang digunakan pelaku dan uang tunai Rp500 ribu serta HP korban juga telah diamankan di Polsek Mandonga,” lanjutnya.

Korban jambret ini merupakan mahasiswa ekonomi Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Dirinya diincar pelaku jambret saat tengah melakukan penarikan uang di gerai BRI Link sekitar pukul 14.00 WITA. Saat usai menarik uang, kedua pelaku langsung merampas tas milik korban dan melarikannya.

Baca Juga :  Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2023

“Tas korban berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu, HP merk OPPO A31, dan Kartu ATM BCA, KTP, SIM A dan C, STNK Motor Vario,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x