LAJUR.CO, JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah di depan mata. KPK memastikan bakal menjaga sikap independen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Ali menyadari KPK akan selalu dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu menjelang kontestasi Pemilu 2024. Namun, ia menegaskan kerja pemberantasan korupsi KPK selalu mengacu pada kelengkapan alat bukti.
“Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun. Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Ali mengatakan KPK juga telah menguatkan upaya pencegahan korupsi di kalangan partai politik. KPK, kata Ali, telah mendorong perbaikan tata kelola bagi tiap partai politik di Indonesia melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik SIPP) dan kajian dana parpol.
“Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi, KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024,” katanya.
Lewat mekanisme tersebut, KPK, kata Ali, tidak akan memberikan keistimewaan kepada pihak manapun dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan, dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu,” pungkas Ali. Adm
Sumber : Detik.com