BERITA TERKININASIONAL

Pelamar CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri Tak Bisa Ikut Seleksi 2 Tahun

×

Pelamar CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri Tak Bisa Ikut Seleksi 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelamar, CPNS , PPPK   Mengundurkan Diri , Seleksi CPNS, 
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri. Sanksi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahu 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus AMSI Sulsel Dirangkaikan Talkshow Prospek Ekonomi Sulsel 2025

Namun ketentuan sanksi ini DIKECUALIKAN bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

“Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor Penjelasan tentang 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Baca Juga :  Rahasia Panjang Umur dengan Sehat, Punya Otot Kuat

Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS 2024:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Baca Juga :  Perempuan Berbaju Merah Bantu Evakuasi Piton Raksasa di Hutan Punggaloba, Kampung Baru Kendari

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya,” kata Zudan. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x