BERITA TERKININASIONAL

Pelat RF Dimatikan Oktober, Diganti Z dan Tak Bisa Diterbitkan Polda

×

Pelat RF Dimatikan Oktober, Diganti Z dan Tak Bisa Diterbitkan Polda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pelat nomor khusus dengan kode seperti RF telah dimatikan Korlantas Polri pada Oktober 2022. Pelat nomor yang berlaku selama satu tahun itu tidak bakal diterbitkan lagi mulai Oktober 2023, jadi bila masih ada yang menggunakannya mulai September 2023 bisa diindikasikan ilegal.

“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (22/6).

Baca Juga :  Penjabat Bupati Buton Dr Basiran Terima Opini WTP Hasil Audit BPK RI Perwakilan Sultra

Yusri mengatakan pelat nomor khusus RF diganti menjadi kode Z dengan bagian angka dimulai dari ‘1’.

Selain menghentikan penerbitan, Yusri mengatakan pihaknya juga sudah menertibkan pembuatan pelat nomor khusus menjadi tidak bisa diterbitkan polda.

“Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ucap dia.

Kini ada mekanisme baru permohonan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia dari kementerian/lembaga negara maupun dari TNI atau Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Baca Juga :  Dua Hari Operasi SAR Terhadap Nelayan Tenggelam di Teluk Lande Busel Belum Ditemukan

Mekanisme ini disebut Yusri akan memudahkan Korlantas Polri melakukan pendataan termasuk menindak pelanggaran lalu lintas. Surat konfirmasi tilang ETLE bisa dikirim ke pejabat berwenang yang meminta penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia.

Sama seperti pelat nomor khusus semacam RF, pelat nomor rahasia misalnya QH, IR, BH juga sudah tak berlaku lagi. Pelat rahasia akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

Baca Juga :  Meriahkan Expo Indonesia Maju di TMII, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Hadirkan Proses Menenun Kain Tradisional

“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan,” papar Yusri. Adm

Sumber: CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x