BERITA TERKININASIONAL

Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus, Ini Aturannya

×

Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bendera merah putih. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Memasuki Agustus, imbauan pemasangan bendera merah putih mulai digaungkan.

Pemasangan bendera ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.

Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Pemasangan bendera merah putih
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.

Aturan pemasangan bendera merah putih
Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sultra, Ombudsman & Kajati Kompak Canangkan Layanan Publik Berbasis HAM

Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran bendera merah putih
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Baca Juga :  Es Krim Haagen-Dazs Ditarik, Kenali Bahaya Paparan Etilen Oksida

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya. Berikut ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca Juga :  Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul

Larangan terhadap bendera merah putih
Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x