LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara berkolaborasi dengan Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencanangkan layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan jika agenda pencanangan tersebut sebagai bentuk hadirnya pemerintah merespon ekspektasi masyarakat pencari keadilan.
“Ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam menyediakan layanan masyarakat khusunya berbasis HAM,” kata Silvester Sili Laba saat Deklarasi Pencanangan Layanan Berbasis HAM, Kamis (28/7/2022).
Pencanangan pelayanan publik berbasis HAM tertuang dalam komitmen yang ditandatangani bersama dengan 14 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra.
Unit pemasyarakatan dimaksud di antaranya Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan, serta tiga UPT Imigrasi yakni Kanim Kelas I TPI Kendari, Kanim Kelas III Baubau dan Wakatobi.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, dalam sambutannya mengapresiasi pencanangan tersebut yang bisa dirasakan manfaatnya seluruh masyarakat di Sultra.
“Pada kesempatan yang baik ini kami mengharapkan agar ke depan selalu memberikan yang positif. Kita berharap pencanangan pelayanan publik berbasis ham ini benar benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara,” harap Raimel Jesaja saat membawakan sambutan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo mendorong agar Permenkumham nomor 2 tahun 2022 dapat direkomendasikan menjadi Peraturan Presiden.
“Ini penting menjadi catatan kepada seluruh kementerian hukum dan ham karena ini sebagai momentum menyatukan semua semangat bagaimana dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Kami malah mendorong peraturan ini menjadi Perpres,” ujar Mastri Susilo.
Dalam perhelatan pencanangan Layanan Publik Berbasis HAM, turut hadir Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi secara virtual dari Jakarta.
Dalam sambutan yang dia bawakan, Mualimin berharap semua entitas pelayanan publik dapat menjaga nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Semoga semua entitas pelayanan publik di negara tercinta ini menjaga nilai nilai hak asasi manusia. Pelayanan publik itu harus profesional, akuntabel, non diskriminasi, dan ada kepastian hukum. Negara telah hadir dalam pelayanan publik yang tidak terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme,” tegasnya. Red