SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memproyeksikan, keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Tjahjo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. “Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi,” sambungnya.
Beda halnya dengan pemerintah daerah, ia mempersilakannya untuk tetap menambah tenaga honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.
“Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah,” pungkas dia. Adm
Sumber : liputan6.com