LAJUR.CO, JAKARTA – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi hak identitas bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini dapat menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.
Namun, tak sedikit orang yang kehilangan dokumen penting ini, baik karena musibah seperti banjir atau hal lainnya. Karena itu, ketahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang agar tetap memilikinya secara fisik.
Akta kelahiran adalah bentuk perlindungan dan pengakuan negara bagi status hukum anak mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orang tua, dan status kewarganegaraannya.
Berdasarkan Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran.
Adapun pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Anak atau warga yang tidak memiliki akta kurang terlindungi keberadaannya karena:
1. Tidak diakui negara
2. Rentan terhadap manipulasi data identitas anak atau pemalsuan usia
3. Berisiko atas adopsi ilegal
4. Rentan terhadap perdagangan anak
5. Rentan kekerasan, serta
6 Berisiko atas eksploitasi anak.
Sementara itu, anak yang memiliki akta kelahiran secara otomatis:
1. Diakui negara
2.Hukum hubungan dengan orang tua baik dalam hal tanggung jawab atapun hak waris tercatat secara resmi
3. Sebagai data identitas diri pertama yang dimiliki anak
4. Sebagai bukti jati diri anak
5. Keberadaannya terlindungi, serta
6. Dapat memiliki akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
Selain itu, akta kelahiran kerap dijadikan syarat untuk data-data lainnya di Indonesia, antara lain:
1. Pembuatan KTP elektronik
2. Kartu Keluarga atau KK
3. Daftar sekolah di setiap jenjang
4. Pembuatan paspor
5. Pengurusan asuransi, hingga
6. Pembuatan surat nikah.
Itulah beberapa alasan pentingnya akta kelahiran untuk dimiliki bagi setiap individu, khususnya anak.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang hilang
Cara mengurus akta kelahiran yang hilang tidaklah susah. Selain itu, pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebelumnya, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan agar mendapatkan cetakan akta kelahiran yang baru.
Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang
1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi KTP elektronik atau kartu identitas anak
4. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
5. Fotokopi KTP elektronik orang tua
Terkini, Anda tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk pengurusan akta.
Setelah sejumlah syarat itu sudah terkumpul, berikut ini alur pengurusan akta kelahiran yang hilang:
Pertama, jika Anda sudah pindah rumah, Anda tidak perlu mengurus akta yang hilang di tempat akta itu dibuat. Anda cukup mengurusnya di Dinas Dukcapil yang sudah sesuai dengan KTP atau KK saat ini.
Kedua, Anda dapat langsung menyerahkan berbagai syarat pengurusan akta ke kantor Dinas Dukcapil setempat, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Adapun prosedur lainnya biasanya tergantung dari peraturan yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah. Misalnya soal antrean, ada pemda yang sudah menerapkan antrean daring sehingga Anda tidak perlu melakukan antre pendaftaran di lokasi.
Sejak 2019, model akta kelahiran berbeda dengan yang diterbitkan di tahun-tahun sebelumnya.
Model terbaru, akta kelahiran dicetak di kertas putih biasa bukan di kertas khusus, disematkan quick response code (QR Code), dan tidak dibubuhi tanda tangan serta cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.
Ketika QR code yang ada di akta model baru dipindai, akan muncul data akta secara daring yang disediakan situs Dukcapil Kemendagri.
Itulah syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com