LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah dan infaq pada momen ramadan tahun 2021. Penentuan rapat zakat fitrah dilakukan lewat koordinasi yang dipimpin langsung Plh Bupati Konawe Utara, Kasim Pagala dan dihadiri Kapolres Konawe Utara, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Konut, pejabat terkait serta tokoh agama du ruang rapat Kantor Bupati Konut, Kamis (22/4/2021).
Hasil rapat tersebut telah disepakati besaran zakat yang dibayarkan umat muslim tahun ini. Adapun besaran zakat fitrah dengan bahan makanan pokok ditetapkan sebanyak 3,5 liter beras per jiwa.
Sedangkan yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai jenis makanan pokoknya yaitu ; bagi yang mengkonsumsi beras super/kepala/medium maka besaran zakatnya sebesar Rp. 37.000 per jiwa (3,5 liter).
Bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung maka besaran zakatnya sebesar Rp. 30.000 per jiwa (3,5 liter). Bagi yang mengkonsumsi beras dolog maka besaran zakatnya sebesar Rp. 27.000 per jiwa (3,5 liter).
Selanjutnya, bagi yang mengkonsumsi jagung, sagu serta ubi maka besaran zakatnya sebesar Rp 20.000 per jiwa (3,5 liter).
Terakhir umat islam yang membayar infaq dan sedekah ditetapkan sebesar Rp 10.000 per kepala keluarga.
Adapun pengelolaan zakat fitrah yang diterima amil zakat ditetapkan Pemkab Konut untuk amil zakat sebesar 20% dan untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80%.
Penentuan besaran zakat dan infaq Pemkab Konut ini disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi jenis dan bahan makanan pokok sehari-hari.
Nilainya juga menyetarakan perbandingan harga pasaran karena ada perbedaan harga di beberapa wilayah kecamatan yang sulit dijangkau berdasarkan keadaan geografis. Adm