LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan bahwa cuti bersama nasional yang ditetapkan pada 18 Agustus 2025 tidak boleh dijadikan alasan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk memperpanjang libur secara sepihak. Hal ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekda Sultra, Asrun Lio, mengingatkan seluruh ASN agar tetap disiplin dan tidak menambah waktu libur di luar ketetapan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Cuti bersama sudah ditetapkan hanya satu hari, yaitu 18 Agustus. Setelah itu, seluruh ASN wajib kembali bekerja seperti biasa,” tegas Asrun Lio, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kehadiran ASN setelah cuti bersama.
“Kita tetap lakukan pengawasan dan pengecekan absensi di semua perangkat daerah. Tidak ada toleransi untuk ASN yang memperpanjang libur tanpa izin,” lanjutnya.
Meski demikian, Pemprov Sultra tetap menyambut baik penetapan cuti bersama ini. Pemerintah daerah bahkan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengisinya dengan kegiatan internal yang bernuansa kemerdekaan.
“Kita ingin suasana kemerdekaan tidak hanya dirasakan dalam upacara, tetapi juga lewat kegiatan positif di lingkungan kerja,” ujar Asrun.
Kegiatan yang disarankan antara lain lomba 17-an, kerja bakti, serta acara kebersamaan yang melibatkan pegawai dan keluarga. Namun, Asrun kembali mengingatkan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menambah waktu libur.
“Silakan isi hari cuti bersama dengan kegiatan yang menyenangkan dan bermakna. Tapi setelah itu, mari kita kembali menjalankan tugas dengan semangat kemerdekaan,” pungkasnya.
Penegasan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sultra dalam menjaga kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal usai perayaan hari kemerdekaan. Red