LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pekerja swasta di Kendari dibekuk polisi gegara berani melakukan pengancaman terhadap seseorang menggunakan senjata tajam berupa busur. Tersangka SDI (24) ditangkap pada Selasa (30/1/2024) di kediamannya di Jalan Malaka, Kota Kendari sekitar pukul 09.00 WITA.
Pelaku SDI tersebut kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melakukan pengancaman terhadap mahasiswa bernama Fadly (20). Tindakan pengrusakan ini juga terjadi pada Minggu (29/1) sekitar dini hari di sebuah rental milik orang tua korban di samping Jembatan Pasar Baru, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Saat kejadian, korban bersama rekan-rekannya tengah bermain game di rental tersebut. Tetiba sejumlah orang tak dikenal (OTK) datang menggunakan kendaraan roda dua knalpot brong.
“Korban keluar dan melihat ada seseorang, kemudian saat itu tersangka menarik dan mengarahkan anak busurnya kearah korban. Korban langsung masuk ke dalam rental dan menutup pintu,” jelas AKP Fitrayadi.
Saat korban bersama sejumlah rekannya melarikan diri melalui pintu belakang, pelaku diketahui melempari rental dimaksud menggunakan batu serta memecahkan kaca.
Pelaku pun kemudian ditangkap karena ketahuan selain menguasai busur juga melakukan pengrusakan dan pengancaman yang membahayakan keselamatan seseorang.
Atas dasar itulah, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Kuhp subsider Pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Red