BERITA TERKININASIONAL

Tok! Jokowi Naikkan Gaji PNS dan PPPK di Tahun Politik

×

Tok! Jokowi Naikkan Gaji PNS dan PPPK di Tahun Politik

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Gaji PNS dan PPPK resmi naik.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya aturan itu, gaji abdi negara resmi naik pada awal 2024. Tahun ini memang dikenal sebagai tahun politik karena Pemilu diadakan Februari mendatang. PP Nomor 5 Tahun 2024 telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Gaji abdi negara resmi naik 8% mulai Januari 2024.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” tulis pertimbangan nomor pertama beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).
Baca juga:
Siap-Siap! Gaji PNS Naik 8% Bakal Cair 2 Hari Lagi

Baca Juga :  Sultra Masuk Daftar Daerah Peringatan Dini Cuaca Ekstrem; Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Perlu diketahui juga putusan kenaikan gaji PNS pun telah diumumkan oleh Jokowi sejak tahun lalu. Tepatnya, dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi saat itu.

Gaji PNS Terakhir Naik 2019
Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.

Artinya, kenaikan gaji PNS baru terjadi setelah lima tahun. Uniknya, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan juga pada tahun politik 2019. Kala itu Pemilu berlangsung di Indonesia dan Joko Widodo sebagai petahana memenangi kontestasi politik itu dan melanjutkan jabatannya di periode yang kedua.

Baca Juga :  BI Sultra di Jakarta Fashion Trend, Paradekan Busana Tenun Masalili, Pajam Wakatobi dan Buton Tengah

Jokowi juga sebelumnya mengatakan, kenaikan gaji PNS dilakukan dengan memperhatikan situasi fiskal dan perekonomian. Menurutnya, kenaikan gaji harus dipertimbangkan dengan sangat matang.

“Ya situasi fiskal kita, (situasi) ekonominya kan berbeda-beda, kita memutuskan menaikkan nggak menaikkan kan dengan pertimbangan yang matang,” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) yang lalu.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.

Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Baca Juga :  Kolaborasi DLH Sultra dan Mitra, Tekan Inflasi Lewat Pasar Murah Sembako

Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000. Adm

Sumber : Detik.com








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x