BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Penambangan Ilegal Blok Matarappe Meluas ke Kawasan Hutan, WALHI Beber Oknum ‘Pemain’

×

Penambangan Ilegal Blok Matarappe Meluas ke Kawasan Hutan, WALHI Beber Oknum ‘Pemain’

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeber aksi ilegal mining yang terjadi di Blok Matarappe Kabupaten Konawe Utara. Kawasan tambang yang saat ini masih berstatus quo (pembekuan) disebut digarap sebuah perusahan yang diduga merupakan rekanan PT Sinar Mas.

BACA JUGA :

Direktur WALHI Sultra, Saharuddin mengatakan PT Sinar Mas mengklaim memegang hak kendali Blok Matarappe usai lelang yang juga diikuti perusahaan BUMN, PT Antam.

Baca Juga :  DLH Sultra Kampanye Daur Ulang Sampah: Limbah PLN Jadi Paving Blok

“Sinar Mas ikut lelang dengan PT Antam. Banyak perusahaan ikut lelang. Pemenangnya adalah Antam. Tapi karena ada laporan dari Perusda Konut dan Ombudsman dan Kementrian ESDM ada maladministrasi. Kemenangan Antam dianulir,” beber Saharuddin, 2 Juli 2020.

Alhasil, Blok Matarappe menjadi kawasan tambang yang tak bertuan. Status quo nni membuat pihak manapun diharamkan mengggarap kawasan Blok Matarappe.

Garis polisi atau police line, kata Saharuddin juga masih membentang di kawasan itu sebagai tanda bahwa ‘sengketa’ kepemilikan Blok Matarappe masih belum tuntas.

“Dari ESDM ajukan minta fatwa ke kejaksaan. Belum ada keputusan. Seharusnya tidak diapa-apakan,” ungkapnya.

Namun, WALHI mendapati adanya aktifitas pengerukan ore di blok tersebut oleh perusahaan yang disebut sebagai rekanan PT Sinar Mas.

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Penambangan ilegal, sebut WALHI Sultra, bahkan merembes hingga ke kawasan hutan produksi Konawe Utara. Luas kawasan yang dieksploitasi berdasarkan peta mencapai kisaran 100 Ha.

Saharuddin mengatakan, pemerintah daerah setempat termasuk lembaga kepolisian terkesan melakukan pembiaran atas aktifitas ilegal ini.

“Terjadi pembiaran oleh ESDM, Dinas Pendapatan, Dinas Lingkungan Hidup oleh Syahbandar. Ini melanggar UU Minerba Tahun 2004 Aktifitas ilegal mining ini ranah ESDM dan kepolisian. Apalagi sudah dipasangi police line. Tapi tetap ada aktifitas. Ada pembiaran dari kepolisian,” urainya panjang lebar.

Saharuddin menyebut, mustahil Pemda maupun kepolisian tak mengetahui status Blok Matarappe dan adanya penambangan ilegal di sana. Termasuk mengijinkan lalu lalang pengangkutan ore melalui Syahbandar.

“Jelas semua orang tau ada penambangan. polisi harusnya tangkap karena ada ilegal mining. Hentikan dan menangkap karena ada tindak pidana, ada area hutan yang digarap,” cetus Saharuddin.

Baca Juga :  Ali Mazi Aksi Restorasi Mangrove Serentak Diinisiasi Garda Pemuda NasDem

Modus Pencurian Ore

Berdasarkan penelusuran WALHI Sultra, modus meloloskan pengangkutan ore nikel yang dikeruk dari Blok Matarape oleh perusahaan dengan cara mencatut dokumen SKP perusahaan lain yang berstatus legal.

“Ore yang masuk atas nama perusahaan lain. Dilegalkan dengan dokumen perusahaan yang punya SKP,” ungkap Saharuddin.

Sejauh ini, perusahaan rekanan PT Sinar Mas tercatat lima kali melakukan pengiriman ore nikel.

Lalu lintas pengangkutan ore sendiri melalui jalur jalan milik PT Stargate. Sehingga perusahaan ini disebut turut mengetahui aktifitas ilegal di Blok Matarappe.

“Sudah ada 5 pengapalan, melewati IUP Stargate. Siapa yang melintas di depannya (Stargate) pasti tahu,” ujar Saharuddin. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x