LAJUR.CO, KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial TR (41), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Kendari.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari pada (4/12/2024). Proses penangkapan digelar setelah TR teridentifikasi mencuri motor milik seorang mahasiswa, LA (22), di kawasan Pelelangan Ikan Kendari pada 27 Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban LA meninggalkan motornya dengan kunci yang masih tergantung.
“TR memanfaatkan situasi itu, untuk membawa kabur motor korban yang ditaksir senilai Rp31 juta,” ucap AKP Nirwan Fakaubun, Jumat (6/12/2024).
Saat dibekuk polisi, dari tangan TR diamankan satu unit motor sebagai barang bukti. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengungkap bahwa dirinya sudah melancarkan aksinya sebanyak enam kali di berbagai wilayah di Kota Lulo.
“Dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir dan mendapati motor dengan kunci yang masih melekat di pada kendaraan,” tambahnya.
Kepada polisi, lelaki spesialis curanmor itu juga mengakui jika aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Akibat dari perbuatannya itu, kini TR harus menerima hukuman sesuai dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan : Ika Astuti