BERITA TERKININASIONAL

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini 4 Alasannya

×

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini 4 Alasannya

Sebarkan artikel ini
CPNS asn
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 resmi diundur. KemenPANRB melalui situs resminya menjelaskan alasan dari pengunduran jadwal pengangkatan CASN 2024 ini.

4 Alasan Pengangkatan CASN 2024 Diundur

Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.

Ada beberapa alasan mengapa pengangkatan diundur atau perlu disesuaikan. Ini poin-poinnya :

  1. Selama ini, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda. KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut dengan melakukan pengangkatan serentak.
  2. Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
  3. Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.
  4. Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Baca Juga :  Kasus Influenza Anak di RI Tinggi, Waspadai Gejala Flu yang Bisa Berujung Fatal

Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Untuk CPNS 2024, pengangkatan serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025. Kemudian, untuk PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2), dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2026.

Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, disebutkan bahwa pelamar CASN 2024 yang melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Andap 'Borong' Dagangan Pelapak di Sela Sidak Pasar Tradisional

Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, dinyatakan bahwa ketentuan sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Baca Juga :  Pelamar CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri Tak Bisa Ikut Seleksi 2 Tahun

Sementara itu, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri. Adm

Sumber : Detik com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x