LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pemuda di Kendari, WA (22) ini harus gigit jari. Kali ketiga mengambil tempelan paket narkoba jenis sabu, ia terciduk polisi. Proses transaksi narkoba yang ia lakoni sejak Senin (7/8) pun berakhir di Mapolresta Kendari.
Paket sabu yang diperolehnya dari seorang lelaki KK disimpan di sekitar bak sampah di Jalan H Lamuse Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga. Sabu-sabu seberat 0,91 gram miliknya pun langsung di sita Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari.
“Saat dilakukan penangkapan, dari pengedar ini disita paket sabu seberat 0,91 gram. Penangkapan terjadi pada Kamis (10/8), namun sebelumnya Tim Opsnal membuntutinya sejak Selasa (8/8)”, ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat rilis pers, Selasa (15/8/2023).
Paket obat terlarang yang diamankan aparat kepolisian tersebut merupakan sisa yang belum sempat diedarkan WA. Sebab, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaiannya, tersangka ini mengaku telah mengedar sabu sebanyak 44 paket.
Saat didesak polisi untuk memberitahu lokasi operasinya melakukan transaksi sabu, tersangka pun menurut. Para tim Opsnal menelusuri lokasi yang dimaksud tersangka. Mereka mendapati paket sabu di atas rumput, dan di samping tiang listrik di Jalan Kuncup Melati, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
“Saat dilakukan penelusuran di Jalan Kartensia, Kelurahan Lepo-lepo, tim kami menemukan satu paket shabu tepatnya di atas rumput. Kemudian di Jalan Kuncup Melati, Kelurahan Watubangga, dan ditemukan 1 paket shabu di samping tiang listrik yang semuanya terbungkus tissu dan disimpan dalam sedotan”, lanjutnya.
Selama menjalankan aktivitasnya mengedar paket-paket sabu itu, WA selalu diarahkan rekannya KK melalui sambungan telepon. Handphone yang ia gunakan tersebut kini ikut diamankan polisi sebagai bagian dari barang bukti. Sedang keberadaan lelaki KK masih dalam penyelidikan.
Pengedar narkoba, WA pun terancam harus menjalani kurungan paling lama 12 tahun. Dirinya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red