BERITA TERKININASIONAL

Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

×

Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.

Baca Juga :  Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?

Dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Mengingat, Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  Selain Mengonsumsi Makanan Sehat, Berikut 3 Cara Menjaga Imunitas

Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” kata dia.

Baca Juga :  Tambahkan Kayu Manis pada Secangkir Kopi dan Rasakan Manfaat Ini

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua. Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x