BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Penyidik Kejati Sultra Periksa Eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Jumat Pekan ini

×

Penyidik Kejati Sultra Periksa Eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Jumat Pekan ini

Sebarkan artikel ini
Eks Wali Kota Sulkarnain Kadir

LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan memeriksa eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam kasus suap gerai Alfamidi di Kendari. Sebagaimana diberitakan, status eks politisi PKS tersebut kini naik dari saksi menjadi tersangka sejak Senin (14/8/2023).

Jadwal pemeriksaan terhadap Sulkarnain disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan saat rilis informasi tersangka baru kasus korupsi Alfamidi.

“Penyidik jadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir Jumat,” singkatnya.

Sulkarnain menambah daftar tersangka baru kasus suap Alfamidi
yang juga menyeret nama Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala. Penetapan Sulkarnain sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

Baca Juga :  Dihadapan KPK, Rusman Emba Bantah Terlibat Kasus Suap Dana PEN

“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022) sebagai tersangka,” jelasnya.

Ade secara rinci menerangkan peran Sulkarnain dalam tindak rasuah tersebut. Diantaranya adalah meminta biaya pengecetan Kampung Warna-Warni sebesar Rp100 juta kepada pihak Alfamidi.

Biaya ini menjadi imbalan Sulkarnain yang kala itu menjabat Wali Kota Kendari untuk memberi izin atas pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Baca Juga :  Bappeda Sultra Gandeng BPS Helat FGD Terkait Program Pembangunan Berkelanjutan

“Peran tersangka SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni, sebesar ratus juta rupiah kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” jelasnya

Disamping itu, Sulkarnain diketahui telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari melalui CV Garuda Cipta Perkasa. Total gerai Anoa Maret beroperasi di Kota Kendari yang tersangkut dengan CV Garuda Cipta Perkasa sebanyak enam toko.

Baca Juga :  Empat Perpustakaan Kelurahan di Kota Kendari Terima 300 Eksemplar Buku dari Perpusnas

“Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,” jelasnya lagi. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x