BERITA TERKINIHEADLINE

Dihadapan KPK, Rusman Emba Bantah Terlibat Kasus Suap Dana PEN

×

Dihadapan KPK, Rusman Emba Bantah Terlibat Kasus Suap Dana PEN

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna, Rusman Emba

LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pementasan Korupsi (KPK) maraton melakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk saksi kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjerat Bupati Muna Rusman Emba sebagai tersangka di Mapolda Sultra, Senin (17/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan total ada 15 orang sedang diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sultra terkait dengan kasus tersebut. Belasan orang tersebut termasuk Bupati Muna Rusman Emba yang berstatus sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra atas nama La Ode Rusman Emba, Bupati Muna,” sebut Ali Fikri.

Adapun 14 orang berstatus saksi menjalani pemeriksaan KPK di Polda Sultra natara lain La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan dari pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019—2022), dan Indrawan alias Ateng sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Kontraktor Terkait Kasus Dana PEN

Berikut La Ridaka dari pihak swasta, Kepala Bappeda Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Muna Muhammad Aswan Kuasa dan eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna Dahlan.

Berikut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Rehabean Lumban Gaol, Kabid Anggaran BKAD Muna La Ode Abdul Salam, La Ode Hidayat sebagai ASN Fungsional Perencana Ahli Madia Bappeda Muna dan Sekda Muna Eddy yang pernah menjabat Kadis PUPR Muna.

Baca Juga :  Bawaslu Dinilai hanya Bikin Gaduh soal Usulan Pilkada Ditunda

Saksi lainnya, Ochtavian Runia Pelealu sebagai ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri (Agustus 2020—Maret 2022), dan Yuniar Dyah Prananingrum sebagai Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).

Setelah tiga hari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba akhirnya memenuhi panggilan Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan Posko PEN Subdit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Di sana, Rusman dicecar pernyataan terkait dengan dugaan kasus suap pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang menjerat dirinya.

Meski menghargai proses hukum yang tengah bergulir, orang nomor satu di Kabupaten Muna itu bersikukuh tidak ikut terlibat dalam pusaran kasus rasuah tersebut.

Baca Juga :  Teka-teki Dugaan Korupsi di Kementan

“Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto,” kata Rusman.

Ia bahkan menyatakan sama sekali tak tahu menahu mengapa alur kasus suap yang kini menjadi atensi serius KPK. Ia menjelaskan dana PEN senilai Rp210 miliar yang digulirkan pemerintah saat periode pandemi Covid-19 melalui Kementerian Dalam Negeri semata digunakan untuk program pembangunan di Kabupaten Muna.

“Jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar yang terealisasi sekitar Rp210 miliar. Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung,” jelas Rusman Emba. Adm





0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x