BERITA TERKININASIONAL

Perpres Satgas Judi Online Diterbitkan Minggu Ini

×

Perpres Satgas Judi Online Diterbitkan Minggu Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa peraturan presiden (perpres) soal Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan terbit pada pekan ini. “Minggu ini turun,” kata Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Menurut Hadi, pemerintah telah memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Setelah peraturan soal Satgas Judi Online terbit, pemerintah akan langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

“Minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-habis habis,” ujar Hadi.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-60 Sultra, Bappeda Sultra Gelar Diskusi Bahas Rencana Pembangunan Libatkan Peneliti

Lebih lanjut, eks Panglima TNI ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki rencana untuk memberantas kejahatan judi online di Tanah Air.

“Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat ap-apa saja yang sudah kita lakukan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo segera menandatangani peraturan soal Satgas Judi Online.

Baca Juga :  Empat Desa Wisata di Sultra Masuk 100 Besar Desa Adwi 2024

Budi Arie menyebutkan, draf aturan yang dimaksud sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto kepada Presiden Jokowi sejak pekan lalu.

“Sejak minggu lalu sudah diberikan draf oleh Menkopolhukam kepada Presiden. Tunggu saja. Dalam waktu singkat akan segera ditandatangani oleh Presiden tentang satgas. Kita harus serius ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/6/2024).

Oleh karenanya, ia meminta publik menunggu dasar hukum soal Satgas Judi Online diteken secara resmi oleh Kepala Negara. Dengan begitu, penindakan terhadap berbagai kasus perjudian secara daring bisa ditekan secara komprehensif. Pasalnya menurut Budi, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kominfo saja.

Baca Juga :  PPDB 2024: Ketahui Jumlah Kuota untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi di Masing-masing Sekolah

“Jadi kita tunggu saja dari Pak presiden soal Satgas Judi Online. Nanti kita tunggu perkembangannya. Jadi intinya kan pemberantasan judi online harus komprehensif. Engga bisa Kominfo aja. Harus semua instansi terkait untuk segera juga bertindak,” tambahnya. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x