LAJUR.CO, KENDARI – Senyum sumringah terpancar dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga guru yang bertugas di lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka resmi menjadi abdi negara, Senin (31/7/2023), setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru lingkup Pemprov Sultra tahun 2023 di lapangan upacara Kantor Gubernur Sultra.
SK PPPK tersebut diserahkan langsung Gubernur Sultra Ali Mazi kepada para ASN baru tersebut. Prosesi tersebut disaksikan langsung Sekda Sultra Asrun Lio, Kepala BKD Sultra Zanuriah, Kepala Dinas Pendidikan Sultra Yusmin serta sejumlah pejabat Pemprov Sultra lain.
Saat memberikan sambutan, Ali Mazi mengucapkan selamat kepada mereka yang kini berkarir sebagai ASN Pemprov Sultra setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022.
“Ini sekaligus menjadi awal karir sebagai abdi negara untuk kemudian mengabdi di lingkungan Pemprov Sultra. Kedepan diharapkan dapat memperkuat jajaran Pemprov Sultra dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan daerah, utamanya di sektor pendidikan, demi mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah Sultra, sekaligus kemajuan bangsa dan negara,” ujar Ali Mazi.
Politisi NasDem itu mengatakan, pengangkatan ASN guru diharapkan bisa memenuhi kebutuhan jumlah guru baik pada strata pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar maupun pada pendidikan menengah.
“Masalah lain yang kita hadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan, baik ditinjau dari kepentingan pembangunan nasional maupun dalam rangka kompetisi global. Kita semua percaya bahwa salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah ketersediaan guru yang profesional. Sampai saat ini kita masih mengalami kekurangan jumlah guru dan adanya ketidaksesuaian latar belakang pendidikan guru dengan tugasnya mengajar, khususnya pada jenjang pendidikan menengah,” ulas Ali Mazi.
Berkaitan dengan permasalahan pendidikan nasional tersebut, kata Ali Mazi, oleh pemerintah pusat Desember 2004 yang lalu jabatan guru telah ditetapkan sebagai profesi dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menjadi landasan yuridis yang mengamanatkan bahwa pendidik adalah tenaga profesional.
Berbicara standarisasi dan sertifikasi guru sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Nomor 20 Tahun 2003 dan UUD Nomor 14 Tahun 2005 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka standar tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran, harus memiliki empat jenis kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Adm