LAJUR.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh wilayah Indonesia mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024, Selasa (27/8/2024).
Mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, masa pendaftaran kepala daerah akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis (27/8/2024).
Setelah mendaftar, calon kepala daerah akan melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh KPUD setempat.
Penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan diumumkan pada 22 September 2024 dan pemungutan suara digelar serentak pada 27 November 2024.
Pilkada 2024 menjadi terbesar sepanjang sejarah
Pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia mulai dilaksanakan secara parsial sejak 2015 dan 2018. Pilkada serentak juga digelar di sejumlah wilayah pada 2020 ketika pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Pilkada 2024 menjadi pemilihan kepala daerah terbesar sepanjang sejarah.
Tenaga ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro mengatakan, pilkada tahun ini akan dilakukan serentak di 37 provinsi (minus DIY Yogyakarta), 415 kabupaten (minus Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta), dan 93 kota (minus 5 kota administratif di DKI Jakarta).
“Ini adalah pemilihan umum terbesar di muka Bumi dalam sejarah,” kata dia,(5/6/2024).
Kendati demikian, ia mengaku optimis Pilkada 2024 bakal terlaksana secara damai. Pemerintah bahkan sudah mematangkan rencana agenda besar ini sejak jauh-jauh hari.
Anggaran Pilkada 2024
Pilkada serentak 2024 membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Anggaran Pilkada 2024 ditaksir mencapai Rp 41 triliun, berdasarkan data Kemendagri pada 8 Juli 2024.
Alokasi anggaran itu bersumber dari anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (pemda) sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024 masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah meminta setiap pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pilkada serentak sebanyak 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024.
Menurutnya, anggaran ini merupakan cara pemerintah daerah (pemda) tak mengalami beban anggaran terlalu besar.
Sejauh ini, sebanyak 541 pemda sudah menganggarkan total Rp 28,75 triliun dana Pilkada 2024 untuk KPU masing-masing wilayah.
Pada sisi pengawasan, 518 pemda sudah menyiapkan anggaran sejumlah Rp 8,55 triliun untuk Bawaslu setempat.
Di luar itu, masih ada 23 pemda yang seluruhnya ada di Aceh yang belum meneken NPHD dengan Panwaslu.
Dari sisi pengamanan, 314 pemda sudah mengalokasikan dana Rp 871,66 miliar untuk TNI pada kesatuan setempat.
Kemudian, 333 pemda telah menyediakan dana Rp 2,83 triliun untuk kepolisian setempat.
Total anggaran sekitar Rp 41 triliun dana pemda untuk melaksanakan pilkada di masing-masing wilayah itu kemungkinan masih dapat bertambah.
Pengamanan Pilkada 2024
Pengamanan kondisi Pilkada 2024 menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Tujuannya untuk meredam eskalasi konflik yang bisa saja terjadi.
Untuk mendukung pengamanan itu, pemerintah menyiapkan dukungan pengamanan dengan anggaran Rp 1,27 triliun untuk TNI dan Polri, meskipun realisasinya masih rendah.
Pengamanan Pilkada 2024 berada di bawah tanggung jawab kepolisian.
Dalam pengamanannya, polisi akan dibantu oleh personel satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) siap untuk perbantuan keamanan.
“Jadi 1 polisi akan membawahi beberapa satlinmas,” kata Tenaga ahli Mendagri, Suhajar Diantoro, (5/6/2024).
Berdasarkan data Kemendagri, total ada 1.224.990 anggota satlinmas yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Sekitar separuhnya bakal terkonsentrasi di Pulau Jawa, utamanya Jabodetabek dan Jawa Barat.
Sementara, jumlah anggota satpol PP saat ini tercatat mencapai 105.872 personel, dengan 29.895 di antaranya berstatus PNS.
Suhajar optimistis bahwa situasi keamanan pada Pilkada Serentak 2024 tetap kondusif.
Jadwal Pilkada 2024
Dilansir dari laman KPU, berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
- Pendaftaran calon kepala daerah: 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024: 27 November 2024-27 November 2024
- Penghitungan suara Pilkada 2024: 27 November 2024-16 Desember 2024. Adm
Sumber: Kompas.com