BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Amankan Lelaki Paruh Baya di Kendari, Curi Uang di Toko Sembako Buat Bayar Utang

×

Polisi Amankan Lelaki Paruh Baya di Kendari, Curi Uang di Toko Sembako Buat Bayar Utang

Sebarkan artikel ini
MT (45), pelaku pencurian di sebuah toko sembako di Kecamatan Anduonohu ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Kisah lelaki paruh baya di Kota Kendari ini membayar utangnya dengan hasil curian berujung di kantor polisi. Namanya MT (45), warga Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

TT ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (23/8/2023). Polisi akhirnya dapat menghentikan pelarian pelaku ini sejak mencuri di salah satu warung sembako di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Minggu (30/7).

Baca Juga :  Dr Andi Makkawaru Jadi Pembicara Rakor Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kementerian PPN di Kendari

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam kios sembako dan mengambil uang didalam laci sekitar empat juta rupiah”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Kamis (24/8).

Tersangka diduga melakukan aksinya tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Sebab, saat diinterogasi, dirinya membeberkan jika uang hasil curiannya digunakan untuk melunasi utangnya. Sebagian dana yang didapatkannya juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  12 Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat Merdeka Kota Kendari di Kali Kadia

“Dia mengaku kalau uang tersebut habis digunakan membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar utang”, jelas AKP Fitrayadi.

Tersangka melancarkan aksinya, lanjut AKP Fitrayadi ketika karyawan di toko sembako sasarannya tengah melayani pembeli. Gerak-geriknya saat mengambil sejumlah dana di sebuah laci toko tersebut terekam kamera CCTV.

Saat keluar meninggalkan toko pun, tersangka sempat berpapasan dengan karyawan korban. Namun saat itu belum diketahui jika MT telah membawa kabur uang mereka.

Baca Juga :  Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Lelaki di Bawah Umur Pencuri Charger HP di Konter

Akibat perbuatannya ini, tersangka pun terancam harus menjalani kurungan selama 5 tahun. Dirinya melanggar pasal 363 KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x