LAJUR.CO, KENDARI – Kisah lelaki paruh baya di Kota Kendari ini membayar utangnya dengan hasil curian berujung di kantor polisi. Namanya MT (45), warga Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
TT ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (23/8/2023). Polisi akhirnya dapat menghentikan pelarian pelaku ini sejak mencuri di salah satu warung sembako di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Minggu (30/7).
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam kios sembako dan mengambil uang didalam laci sekitar empat juta rupiah”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Kamis (24/8).
Tersangka diduga melakukan aksinya tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Sebab, saat diinterogasi, dirinya membeberkan jika uang hasil curiannya digunakan untuk melunasi utangnya. Sebagian dana yang didapatkannya juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dia mengaku kalau uang tersebut habis digunakan membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar utang”, jelas AKP Fitrayadi.
Tersangka melancarkan aksinya, lanjut AKP Fitrayadi ketika karyawan di toko sembako sasarannya tengah melayani pembeli. Gerak-geriknya saat mengambil sejumlah dana di sebuah laci toko tersebut terekam kamera CCTV.
Saat keluar meninggalkan toko pun, tersangka sempat berpapasan dengan karyawan korban. Namun saat itu belum diketahui jika MT telah membawa kabur uang mereka.
Akibat perbuatannya ini, tersangka pun terancam harus menjalani kurungan selama 5 tahun. Dirinya melanggar pasal 363 KUH Pidana. Red