LAJUR.CO, KENDARI – Seorang residivis kasus pencurian barang elektronik diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (22/8/2023). Mantan narapidana bernama Muh. GS (15) kembali melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone pada Rabu (16/8).
Lelaki yang masih di bawah umur ini mengaku mengambil barang-barang di konter korban melalui celah lubang. Pelaku menggasak sejumlah barang elektronik di konter tersebut saat sang pemilik tengah tidur pulas.
“Saat kejadian itu, korban bangun dan melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada di tempat. Saat mengecek CCTV ternyata ada seseorang yang telah mengambil barang-barang seperti kabel cas iPhone, cas Oppo, dan headset,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (23/8/2023).
Usai beraksi, pelaku pergi ke rumah rekannya untuk mengganti pakaian. Muh. GS membawa satu buah kepala charger warna putih beserta kabelnya berwarna biru untuk digunakan pada handphone miliknya.
Sedangkan barang-barang bukti lainnya yang berhasil diambil disimpan di Pos Dinas Pertanian, berlokasi di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Kepada polisi, ia mengaku jika seusai mengganti pakaian, barang-barang hasil curiannya sudah tidak ditemukan.
Pelaku tersebut lanjut AKP Fitrayadi juga telah melancarkan aksi pencurian di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Kendari. Tercatat sudah tujuh lokasi yang dijadikan sasaran tersangka melakukan aksinya merampas barang milik orang lain.
Pelaku kemudian langsung diboyong ke kantor polisi. Adapun keberadaan barang-barang milik korban yang hilang masih dalam pengembangan penyelidikan polisi. Red