BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Amankan Mahasiswa Teknik UHO yang Aniaya Kekasihnya di Rumah Kost

×

Polisi Amankan Mahasiswa Teknik UHO yang Aniaya Kekasihnya di Rumah Kost

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Teknik UHO, LMA (23) ditahan polisi atas kasus pengeroyokan.

LAJUR.CO, KENDARI – Mahasiswa Teknik Universitas Halu Oleo, berinisial LMA (23) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, WWJ, Sabtu (23/9/2023). Tindakan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (4/5) lalu di rumah kost milik korban, Jalan Kharisma, Kelurahan Kambu.

Saat ini, LMA kata Kasat Reskrim Polresta Kendari tengah diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasusnya. Tersangka ini melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Makanan Super untuk Dongkrak Kesehatan Otak dan Daya Ingat

Peristiwa penganiayaan terjadi saat tersangka mendatangi korban di rumah kostnya. Keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi pemukulan.

“Tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai lengan atas sebelah kiri dan sebelah kanan. Pelaku memegang lengan kiri dan lengan kanan korban sehingga Korban tidak bisa berbuat sesuatu,” jelas AKP Fitrayadi.

Penganiayaan berlanjut pada Minggu (5/5) saat pelaku kembali ke rumah kost korban. LMA hendak membicarakan permasalahan mereka namun korban tidak bersedia dan pelaku memukul korban untuk kedua kalinya.

Baca Juga :  Kawanan Pemuda Brutal Diamankan Polisi Usai Aniaya Korban Pakai Parang, Satu Orang Buron

“Pukul 01.00 WITA tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan memaksa masuk di dalam kamarnya. Karena korban tidak mau membicarakan masalah mereka, tersangka menampar korban dan mengenai wajah kanan korban,” sambung AKP Fitrayadi.

Sebelumnya, tersangka dikabarkan mempolisikan empat rekan korban sesama mahasiswa masing-masing HS (21), MA (20), LMS (23), dan SE (21). Keempat mahasiswa ini merupakan leting korban yang menganiaya tersangka karena tidak terima atas perlakuan terhadap perempuan berinisial WWJ tersebut.

Baca Juga :  7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

“Kejadian ini berkaitan dengan 4 orang yang telah ditahan sebelumnya. Ke-4 tersangka sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan dari LMA yang dikeroyok dampak dari kejadian memukul WWJ,” lanjutnya.

Tersangka kemudian dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x