BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Gadungan Asal Pekanbaru Tipu Wanita di Kendari, Ditangkap Usai Sebar Video Porno

×

Polisi Gadungan Asal Pekanbaru Tipu Wanita di Kendari, Ditangkap Usai Sebar Video Porno

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyebar video porno, EI (35) ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis (5/10/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Polisi gadungan asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, di Pekanbaru, Kamis (5/10/2023). Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka ditangkap di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru pukul 01.30 WITA. Saat dibekuk polisi, dirinya diboyong bersama barang bukti berupa handphone dua unit.

“Penangkapan polisi gadungan dilakukan di Pekanbaru, Kamis malam beserta barang buktinya. Tersangka EI ini melakukan perekaman video bersama korbannya dan menyebarkan ke media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  GRaPARI Telkomsel Kini Punya Layanan Ramah Disabilitas bagi Teman Tuli

Polisi gadungan ini berinisial EI (31) yang telah menipu seorang wanita di Kota Kendari. Tersangka ditangkap atas perbuatan menyebarkan video asusilanya bersama korban.

Perempuan yang menjadi korban lelaki ini berinisial SJ (42) bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya berkenalan sejak tahun 2020 dan mempunyai hubungan khusus.

Korban, warga Jalan Beringin, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari ini mengaku dijanjikan untuk dinikahi oleh EI. Tersangka datang menemui SJ di Kota Kendari pada Juli 2020.

Baca Juga :  Ragam Service Spesial Pertamina Patra Niaga ke Pelanggan Setia di Kendari Hingga Palu

Namun sebelum bertatap muka secara langsung, korban diminta mengirim foto tanpa busana dan mengikuti perintah tersangka.

“Tersangka yang mengaku Perwira Polri ini meminta SJ mengirimkan foto tidak berbusana. Kemudian dia datang ke Kendari menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas,” lanjut AKP Fitrayadi.

Tidak hanya itu, tersangka juga merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Kota Lulo. Tanpa sepengetahuan korban, dia pun telah menyiapkan alat perekam video saat hubungan keduanya berlangsung.

Baca Juga :  Pakai HappyFlex dari Tri, Gen-Z Bisa Atur Sendiri Kuota dan Masa Aktif

Video tersebut kemudian menjadi alat tersangka melampiaskan sakit hatinya kepada wanita pujaannya. Lantaran kontaknya diblokir oleh SJ, sambung AKP Fitrayadi, tersangka menyebar video asusila itu ke media sosial.

Saat ini, tersangka tengah dalam perjalanan menuju Kendari. Dirinya dikawal empat Personel Satreskrim Polresta Kendari.

Berondong ini melanggar Pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 ttg ITE. Dirinya pun terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x