SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi demo anarkis buruh PT VDNI di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut empat tersangka baru yang diciduk masing-masing berinisial KS, SP, AP dan KS. Keempatnya dikenakan pasal berbeda.
“KS disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP, SP dan AP, jeduanya disangkakan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP dan SS dalam pasal 170 KUHP Jo. Pasal 187 KUHP,” rinci Ferry, Jumat (18/12).
Penetapan empat tersangka ini, kata Ferry, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti video yang merekam aksi unjuk rasa anarkis di PT VDNI.
“Kita punya banyak bukti. Ada video dan keterangan saksi. Barang bukti sudah diamankan,” sambungnya.
Kata dia, ada potensi penambahan tersangka baru lagi dalam kasus tersebut. “Kemungkinan (ada tambahan tersangka lagi,red). Yang lalu kan sudah ada lima. Hari ini ada empat lagi,” ujar Ferry.
Mengenai status keempat tersangka baru, apakah bagian dari karyawan PT VDNI atau PT OSS, Ferry belum mengetahui persis.
“Masih kami tanyakan ke penyidik,” singkatnya.
Praktis total tersangka yang diamankan oleh aparat dalam aksi demo buruh di PT VDNI dan PT OSS yang terjadi pada Senin (14/12), kini telah mencapai sembilan orang.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menaikkan status aksi pengrusakan fasilitas dan alat berat milik PT VDNI di Morosi Kabupaten Konawe dari penyelidikkan ke proses penyidikan. Hal ini disampaikanKabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/12).
“Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik,” singkat Ferry via pesan singkat WhatsApp pada awak media.
Kata dia, kini kelima ke 5 orang yang diciduk sebagai otak aksi anarkis saat demo berujung rusuh di perusaahan smelter raksasa itu pun ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
“Sekarang kelima ditetapkan sebagai tersangka penghasutan 160 dan 216 KUHP,” jelasnya.
Kelima tersangka yang terancam penjara 6 tahun semuanya merupakan warga Konawe. Masing-masing berinsial IS (27 tahun) berasal dari Wakatobi, RM (37 tahun) asal Tonggauna Konawe,
WP (25 tahun) asal Punggaluku Konawe. Sementara itu itu, dua lainnya maish berstatus mahasiswa yakni NA (23 tahun) mahasiswa asal Wawotobi Konawe dan AP (23 tahun) asal Amonggedo Konawe.
Sebagai informasi, Senin (14/12l ribuan buruh PT VDNI dan PT OSS menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dan status pada perusahaan smelter terbesar tanah air tersebut. Lantaran tuntutan tak kunjung direspon, aksi demonstrasi jilid II ini berujung tindak anarkis. Massa menggeruduk kantor dan membakar sejumlah fasilitas dan alat berat milik PT VDNI.
Pihak perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat pengrusakan asset saat demonstrasi berlangsung. Adm