LAJUR.CO, KENDARI – Polisi mengungkap cara para pengedar narkoba ketika bertransaksi dengan pelanggan mereka. Pengedar biasanya menempelkan paket narkoba jenis sabu di suatu tempat, kemudian berkomunikasi secara jarak jauh mengarahkan calon pembeli untuk mengambil tempelan tersebut.
Pekan lalu, Minggu (23/7) Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari mengamankan salah seorang pembeli paket sabu di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Pelaku transaksi narkotika itu berinisial NR (49), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kendari.
Kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, NR ditangkap tangan saat ketahuan tengah mengambil sebuah tempelan di lokasi sasaran. Paket sabu disembunyikan di semak-semak oleh pengedar. Sesuai pengakuannya, NR membeli paket tersebut dengan harga Rp300 ribu dari lelaki yang ia kenal lewat media sosial.
“Tangkap tangan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA terhadap lelaki NR di pinggir jalan di Kelapa Kuning, Kecamatan Kadia. Paket sabu itu dibelinya seharga tiga ratus ribu rupiah dari seorang lelaki TR yang ia kenal dari medsos,” ungkap AKP Hamka saat press release, Sabtu (29/7).
Saat dilakukan interogasi, NR mengaku sering memperoleh paket sabu dari TR untuk konsumsi pribadinya. Kali ke tujuh melakukan transaksi dengan rekan di media sosialnya itu, NR mengalami nasib apes. Polisi menghentikan transaksi antar keduanya.
“Lelaki NR mengakui bahwa sudah tujuh kali membeli shabu dari lelaki TR untuk dikomsumsi sendiri,” lanjut AKP Hamka.
Saat gerakan NR dibekuk polisi, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Adapun diantaranya satu sachet plastik bening diduga berisi sabu seberat 0,41 gram. Paket sabu dilengkapi dengan sedotan sebagai alat menikmati obat-obatan terlarang itu.
Oknum PNS ini terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun. Ia melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang rekannya melakukan jual beli narkoba kini masih dalam penyelidikan polisi. Red