BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Manager THM di Kendari, Ada Mahasiswa

×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Manager THM di Kendari, Ada Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang manager tempat hiburan malam di Kendari, Selasa (7/3) diringkus polisi, Kamis (9/3/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Para pelaku pengeroyokan terhadap seorang manager tempat hiburan malam di Kota Kendari, Selasa (7/3) lalu berhasil diringkus polisi. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti, Kamis (9/3/2023).

Dari keempat tersangka, satu diantaranya seorang mahasiswa bernama MAS (22). Sedang tiga lainnya adalah FS (22), HIP (21), dan AST (31) sebagai pekerja serabutan dan tukang cukur. Mereka secara berkelompok menganiaya manager Starlite, HS (43) di Hotel Wixel sampai babak belur. Pelaku diketahui menggunakan kayu batangan saat menyerang sasarannya.

Baca Juga :  Kisah Remaja di Kelurahan Talia, Bermula Nongkrong Tengah Malam Hingga Jalani Operasi Akibat Ditusuk Mata Busur

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan motif penganiayaan tersebut bermula karena adanya sakit hati terhadap korban. Sebelum peristiwa itu terjadi, adik dari salah satu pelaku mendapat perlakuan tidak baik dari HS. Sehingga pelaku mengajak rekan-rekannya untuk membalas dendam.

“Salah satu tersangka sakit hati terhadap korban karena beberapa jam sebelumnya, korban melempar adik tersangka menggunakan botol air mineral,” ungkap AKP Fitrayadi, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga :  6 Cara Alami Membersihkan Lendir Paru-paru, Bisa Dicoba di Rumah

 

Kala itu, sekitar pukul 04.30 WITA korban berada di depan pintu masuk lobi Hotel Wixel dan hendak keluar makan. Tetiba datang empat orang tersangka langsung melakukan penyerangan.

Pria kelahiran Sleman yang menjadi bual-bualan para pengeroyok ini menderita sejumlah luka. Dirinya mengalami luka pada bibir, mata lebam sebelah kanan, bengkak pada kepala, memar pada hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang.

Baca Juga :  Polisi Amankan Lima Pemuda Pembuat Onar di Kompleks Perum BTN Beringin Lepo-lepo, Ada Yang Bawa Sajam

Kini semua tersangka ditahan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan, mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 KUH Pidana Jo. Pasal 55 KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x