LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pemuda mengancam masyarakat di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu menggunakan senjata tajam/Sajam. Pemuda berinisial EST (20) merupakan warga setempat yang dilaporkan seorang Perwira Polisi gegara mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan keselamatan.
Polisi bernama Anjas Dwiki (26) awalnya menerima aduan dari warga saat melakukan Patroli Cipta Kondisi, Minggu (4/6/2023). Dwiki langsung menuju lokasi dimaksud pelapor untuk memastikan situasi dan kondisinya. Ia pun menemukan terlapor tengah menguasai Sajam berupa mata busur disertai pelontar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku pembawa busur langsung diboyong ke Mapolresta Kendari. Hal itu dilakukan guna tidak menggangu Kamtibmas dan pelaku menjalani proses hukum berlaku.
“Pelaku didapati yang sedang menguasai senjata tajam berupa 5 buah mata busur dan 1 buah pelontar busurnya. Sehingga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polresta kendari,” ujar AKP Fitrayadi.
Pelaku yang diketahui belum memiliki pekerjaan itu diamankan di kediamannya di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku tersebut kini tengah mendekam di Mapolresta Kendari.
Ia harus menjalani proses pemeriksaan secara hukum karena membawa dan menguasai Sajam tanpa izin resmi. Tersangka bakal disanksi sesuai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara. Red