LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menetapkan pelaku penculikan anak di Kendari Caddi beberapa hari lalu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku bernama Watimin (36), warga Jalan M. Jasin Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Watimin ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Kendari dengan Nomor : DPO/1/2023/Satreskrim, yang dirilis pada Jumat (6/1/2023). Dalam keterangan tersebut, diterangkan ciri-ciri pelaku yakni 168 cm, kulit hitam, rambut lurus, badan kekar, dan wajah segi empat serta gigi depan ompong.
Sebelumnya, terduga pelaku merampas bayi laki-laki bernama Muhammad Aksa saat tengah digendong ayahnya. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam berupa parang yang digunakannya melukai tangan ayah korban. Bayi tersebut kemudian disembunyikan pelaku dalam sebuah rumah di wilayah Poasia, sampai akhirnya ditemukan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku yang kini sedang dalam pencarian itu ternyata seorang mantan narapidana atas kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Sehingga melalui surat DPO tersebut, masyarakat diminta agar langsung menghubungi kepolisian terdekat jika melihat seseorang sesuai ciri-ciri yang dicantumkan.
Atas perbuatannya menculik anak, Watimin melanggar pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 328 KUH Pidana. Red