BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Ungkap Identitas Pemilik Kantin di SD 1 Tapulaga Soropia, Cabuli Sejumlah Siswa Saat Kantin Sepi

×

Polisi Ungkap Identitas Pemilik Kantin di SD 1 Tapulaga Soropia, Cabuli Sejumlah Siswa Saat Kantin Sepi

Sebarkan artikel ini
Penjual di SD 1 Tapulaga, AS (50) mencabuli sejumlah anak perempuan saat kantinnya sepi.

LAJUR.CO, KENDARI – Polisi mengungkap identitas lelaki yang mencabuli sejumlah anak di bawah umur di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pelaku bernama AS (54) melancarkan aksi bejatnya terhadap siswi SD 1 Tapulaga,sejak Mei hingga November 2023.

Perbuatan asusila dilakukan seorang lelaki dengan gelar sarjana agama (S.Ag) ini terungkap saat adanya laporan ke kantor polisi soal aksi pencabulan. Laporan itu masuk pada Rabu (29/11/2023). Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia baru berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.00 WITA, Kamis (30/11/2023).

“Tentang adanya perbuatan cabul yang dilakukan seorang laki-laki terhadap beberapa anak dibawah umur di Desa Sorue Jaya, Soropia, hari ini tersangka telah ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Stres Dilarang Keluar Rumah, Siswa SMA Kartika Kendari Hendak Lompat dari Tiang Pemancar di Kemaraya

Salah satu korban pekerja wiraswasta itu, NS (11) awalnya pergi ke sekolahnya pada Sabtu (25/11). Tiba di sekolahnya, siswi NS itu pergi berbelanja cemilan ke kantin milik pelaku. Karena situasi kantin masih sunyi, AS tetiba menarik paksa tangan korban dan melecehkan bagian sensitif tubuh NS.

“Tersangka yang merupakan pemilik kantin di SD 1 Tapulaga ini menyentuh bagian pipi, bibir, dada dan bagian vital badan korban. Situasi di kantin saat itu masih sepi,” jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Harumkan Nama Fapet UHO di Kompetisi Futsal Nasional, Para Atlet ini Titip Pesan ke Kampusnya

Tersangka melepaskan tubuh korban saat siswi lainnya berkunjung ke kantin tersebut. Seusai pulang ke rumahnya, korban lalu menceritakan kejadian dialaminya kepada orang tua serta tetangganya. Para tetangga NS pun kemudian memastikan apakah anak mereka pernah mengalami hal serupa.

“Menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka,” lanjutnya.

Adapun para murid perempuan yang menjadi korban pelampiasan nafsu pemilik kantin itu yakni NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10) dan NR (8). Penyidik pun melakukan pengembangan akan dugaan adanya korban lain.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Diknas Sultra, Siswa SMA di Mubar Kompak Tanam Cabai dan Tomat

Tersangka sambung AKP Fitrayadi, melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi pidana yang harus dijalani pelaku yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Red









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x