BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Ungkap Modus Penipuan Investasi Bodong di Kendari, Warga Diimbau Berhati-hati

×

Polisi Ungkap Modus Penipuan Investasi Bodong di Kendari, Warga Diimbau Berhati-hati

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

LAJUR.CO, KENDARI – Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkap modus penipuan investasi bodong di Kendari yang dilakoni seorang warga asal Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pelaku bernama CW (24) membuka list investasi dana pinjaman berbunga yang akan dikembalikan dalam waktu yang ditentukan. Warga Desa Pesue, Kecamatan Wawonii Tengah itu mengiming-imingi orang yang melakukan investasi kepadanya dengan keuntungan yang lebih besar.

CW kini sudah diamankan polisi usai dilaporkan seorang korbannya yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Kini CW telah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya menipu dengan modus investasi.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Baru Jokowi

“Tersangka membuka list dana pinjaman berbunga dengan iming-iming mendapatkan dana secara cepat,” ungkap AKP Fitrayadi, Kamis (31/8/2023).

Korban bernama AG (54) mengaku tertarik dengan bisnis dijalankan CW usai diajak seorang kerabatnya. AG menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp10 juta secara bertahap. Namun pada saat jatuh tempo,
tersangka tidak melakukan pembayaran kepada korban dengan alasan masih menunggu pembayaran nasabah lain.

Baca Juga :  MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

“Pada hari Minggu tanggal (12/3/2023) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, korban ini diajak kerabatnya untuk investasi dana pinjaman. Korban mengirim uang kepada kerabatnya sebanyak 2 kali kirim, masing-masing sembilan juta dan satu juta. Uangnya diteruskan kepada tersangka selaku Owner,” jelas AKP Fitrayadi.

Sadar keuntungan dari investasi tersebut tak kunjung dibayarkan, AG yang merupakan seorang PNS ini pun merasa ditipu. Dirinya mengalami kerugian materiil sebesar sembilan juta tiga ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Tawuran Antar Pelajar di Kendari, Siswa SMK Negeri 2 Serang Siswa SMK 1 Kendari

Karena kasusnya itu, CW pun terancam 4 tahun penjara akibat melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

AKP Fitrayadi pun mengimbau warga agar berhati-hati jika menerima ajakan sebuah bisnis yang sifatnya memperoleh keuntungan besar dan dalam waktu singkat.

“Hati-hati bila ada tawaran yang sifatnya suatu usaha mendapatkan keuntungan cepat dan jumlah tinggi. Bila mendapatkan tawaran usaha agar lebih mempelajari sebelum memutuskan untuk ikut,” tutupnya. Red









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x