BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kanwil Kemenag Sultra

×

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kanwil Kemenag Sultra

Sebarkan artikel ini
Jhon Mata (50) dan HD (39), dua pelaku pencurian diamankan polisi.

LAJUR.CO, KENDARI – Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko mengungkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Peristiwa pencurian ini terjadi di depan gerbang Pesantren Ummusabhri Kendari, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bende, sekitar pukul 07.00 WITA.

AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan jika para pelaku kasus pencurian itu berjumlah sebanyak dua orang. Keduanya masing-masing Jhon Mata (50) dan HD (39), diketahui bekerja sebagai pekerja wiraswasta.

Baca Juga :  20 TPS di Sultra Wajib Gelar PSU, Lima TPS Tersebar di Kota Kendari

“Kedua pelaku ini menyita barang milik korban seperti leptop, dan tas merk Fossil warna coklat. Korban ini mengaku rugi sebesar Rp23 juta,” jelas AKBP Aris, Rabu (13/3/2024).

Saat kejadian, korban yang merupakan pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) memarkir mobilnya di depan gerbang Pesantren Ummusabhri. Lokasi pesantren ini berdekatan dengan Kanwil Kemenag Sultra.

Baca Juga :  Meriahnya Scoopy Dance Mix Jagoanku di Kendari, Dibanjiri 200 Peserta

Di saat hendak pulang, korban bernama Gusti Putri Ayu melihat kaca mobilnya hancur. Dia juga kehilangan sejumlah barang berharga yang semula disimpan di dalam mobil tersebut.

Kedua pelaku pencurian itu kini telah diringkus polisi. Jhon Mata diamankan di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton pada 13 Februari lalu. Sehari kemudian, pelaku ini langsung ditahan di Rutan Polresta Kendari.

Sedangkan pelaku lainnya yakni HD ditahan lebih awal daripada rekannya itu. HD diamankan pada Selasa (6/2) di Jalan Sapati Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya. Setelah itu, HD diboyong ke Rutan Polresta Kendari pada Rabu (7/2).

Baca Juga :  Perempuan Berkebutuhan Khusus di Kendari Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Sopir Mobil Angkot

Para pelaku ini, lanjut AKBP Aris terancam penjara maksimal 9 tahun. Mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 KUHP Jo. Pasal 55 – 57 KUHPidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x