LAJUR.CO, KENDARI – Kisah pilu dialami seorang perempuan yang berkebutuhan khusus di Kota Kendari. Perempuan muda, DRA (21) menjadi korban pemerkosaan dilakukan seorang sopir HMT (35). Aksi bejat lelaki warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia itu terjadi pada Sabtu (17/2/2024).
Kronologi peristiwa ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. Pada saat itu sekitar pukul 14.00 WITA, semula DRA yang memiliki keterbelakangan mental ini naik mobil angkutan umum rute Wua-wua/Baruga.
“Saat itu korban hendak menemui mantan gurunya namun tidak jadi, karena gurunya sedang rapat. Korban kemudian pulang dan naik di mobil tersangka,” jelas AKP Fitrayadi, Selasa (20/2).
Mobil ini dikemudikan oleh HMT, yang disaat bersamaan dia tengah mencari penumpang di depan SMK 3 Kendari. Karena bertepatan dengan jam pulang sekolah, maka penumpang angkot itu full oleh para pelajar.
Sehingga korban diarahkan untuk duduk di depan, tepatnya bersampingan dengan sopir atau pelaku. Dalam perjalanan, sopir itu menawarkan jasa urut kepada korban karena melihat tangan DRA yang tidak normal atau ada kelainan.
“Setelah semua penumpang lain turun, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia untuk mengurut tangan korban itu. Saat sudah di dalam kamar hotel itulah pelaku melakukan pemerkosaan terhadap DRA,” lanjutnya.
Tidak hanya menggerayangi korban untuk melampiaskan nafsunya, lelaki itu juga melontarkan kata ancaman terhadap wanita tersebut. Pelaku mengancam akan membuat hidup korban tidak aman jika perbuatannya dilaporkan kepada orang lain.
Warga yang mengetahui kejadian dialami perempuan dengan kebutuhan khusus itu pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (19/2).
Tersangka diamankan di depan SMK Negeri 3 Kendari saat menunggu penumpang dan langsung diboyong ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan. Akibat perbuatannya itu, HMT dipersangkakan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Red