SULTRABERITA.COM, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna kini tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah, yang dilakukan BMT Muamalah Sejahtera Cabang Raha.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan nasabah BMT Muamalah berinisial WR. Sebagai nasabah, ia merasa tertipu karena uang depositonya senilai Rp 150 juta tak kunjung kembali.
Proses penyelidikan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka. Kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan mantan karyawan dan nasabah BMT Muamalah.
“Sudah ada tujuh orang saksi yang kita periksa, empat orang mantan karyawan BMT salah satunya mantan bendahara dan tiga lainnya nasabah,” ungkap Hamka kepada sejumlah awak media Senin 3 Agustus 2020.
Selanjutnya, kata mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BMT Kendari termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti kita tunggu hasil koordinasi,” imbuhnya
Sementara itu WR yang ditemui di Mako Polres Muna berharap uang miliknya itu dapat dikembalikan.
Diketahui, WR mendepositkan uangnya sebesar RP 150 juta sejak 2018 silam. Perjanjiannya, setelah satu tahun korban dapat menarik kembali uangnya namun hingga kini belum terwujud.
Ironisnya, Kantor BMT Cabang Raha saat ini sudah ditempati pihak lain dan hanya meninggalkan papan reklame. Adm