BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polresta Kendari Tangkap Buronan Kasus Penikaman yang Kabur ke Morowali

×

Polresta Kendari Tangkap Buronan Kasus Penikaman yang Kabur ke Morowali

Sebarkan artikel ini
AR (24), pelaku penikaman di Jalan Bunggasi, Poasia diringkus polisi, Senin (7/11/2022) usai bersembunyi selama empat bulan di Morowali, Sulteng.

LAJUR.CO, KENDARI – Sempat menjadi buronan polisi dan kabur ke Morowali, pelaku penikaman di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia berhasil diringkus Satreskrim Polresta Kendari, Senin (7/11/2022).

Di tengah pelariannya di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), ia diciduk aparat kepolisian.

Beberapa bulan lalu, pelaku ditetapkan sebagai buronan polisi karena terlibat kasus penikaman di Poasia pada medio Juni lalu. Pria berinisial AR (24) itu, menikam korbannya hanya gegara sakit hati karena kerap diganggu.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Polresta Kendari Jalani Tes Narkoba

Pelaku menikam korban menggunakan badik hingga lawannya itu tersungkur. Korban mengalami luka pada bagian kepala serta ketiak sebelah kanan. Ia harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Ada cekcok sebelumnya. Terlapor memanggil korban untuk berbicara di pinggir jalan. Setelah itu teman-teman terlapor datang dan langsung berkelahi dengan korban. Saat korban terjatuh, terlapor langsung mencabut sebilah badik di pinggangnya dan menikam korban sebanyak dua kali,” jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Nekat! Mulung Alat Pemancar HT Milik Polisi, Dua Pria ini Langsung Dibui

Penangkapan buronan pelaku penikaman ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. Kepada polisi, AR mengaku melakukan penikaman lantaran sering kali terusik oleh ulah korban.

“Pelaku sudah diamankan Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sedangkan sajam berupa badik yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Alternatif Aplikasi jika WhatsApp dan Instagram Error

Dari data polisi, AR diketahui sehari-harinya bekerja sebagai seorang tukang senso. Ia merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara. Ia melarikan diri di Kabupaten Morowali, Sulteng sejak empat bulan yang lalu.

Kini AR mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman bui 2 tahun 8 bulan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x