BERITA TERKINIHEADLINENASIONAL

Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

×

Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, JAKARTA – Polri menggandeng sembilan lembaga negara sebagai pengawas eksternal untuk memantapkan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Hal ini juga sebagai target saat 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan dengan adanya pengawas ekternal itu sesuai dengan semangat empat bidang transformasi yakni, organisasi, operasional, pelayanan publik dan pengawasan, sebagaimana konsep Presisi.

Baca Juga :  Ditangkap di BTN Batu Marupa, Pelaku Beber Alasan Main Busur Orang

Hal itu disampaikan Argo dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Itwasum Polri dan Liaison Officer (LO) pengawasan eksternal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

“Acara ini dimaksudkan untuk berdiskusi melalui FGD berkaitan dengan laporan masyarakat yang masuk ke instansi masing berkaitan dengan kepolisian, dengan laporan yang dilaporkan penyelesaiannya sama,” kata Argo dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Kapolri-Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Adapun sembilan pengawas ekternal itu adalah, Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM.

“Adanya forum LO pengawas eksternal membangun wadah dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dengan 9 pengawas eksternal,” ujar Argo.

Argo menyebut, dalam kegiatan itu dibahas soal penguatan sistem pengawasan eksternal. Lalu, menjalin komunikasi terkait isu yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Polri, Polisi Jepang dan Imigrasi Koordinasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

“Penyelesaian pengaduan dan mencari akar permasalahan dan dilakukan perbaikan agar tidak ada penyimpangan lagi,” ucap Argo.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x