BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Ditangkap di BTN Batu Marupa, Pelaku Beber Alasan Main Busur Orang

×

Ditangkap di BTN Batu Marupa, Pelaku Beber Alasan Main Busur Orang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kota Kendari, Kombes Eka Faturrahman memberi keterang pers usai menangkap pelaku pembusuran di Kendari, Rabu (18/5/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku kriminalitas jalanan dengan modus menggunakan senjata tajam yang membuat resah masyarakat Kota Kendari akhirnya berhasil diamankan polisi. Pemuda inisial FM yang diketahui sebagai dalang utama diringkus anggota Buser 77 Polresta Kendari di BTN Batu Marupa, Kecamatan Poasia Kendari, Selasa malam, (17/5/2022).

Kapolresta Kendari, Kombes Eka, mengungkapkan bahwa FM pelaku pembusuran diamankan bersama lima orang kawannya. Dua diantaranya ternyata masih di bawah umur.

Baca Juga :  AHY Disambut Anies Baswedan Nonton Formula E di Sirkuit Ancol

“Berkaitan dengan korban pembusuran akhir-akhir ini ada 8 kasus yang kami tangani. Semalam kami telah menangkap enam orang kelompok pembusur. Mereka adalah FM, Ag, Ah, R, serta B dan M masih anak – anak,” ungkap Kombes Eka saat press release, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan pengakuannya, FM melakukan tindakan itu untuk melampiaskan kemarahan sebab temannya hendak dianiaya oleh seseorang yang tak dikenal.

Baca Juga :  Peserta Tapak Tilas Oputa Yi Koo Terjebak di Hutan, Panitia Melarikan Diri

Pelaku juga mengaku jika sajam yang berupa busur merupakan hasil rakitan sendiri.

“Berawal dari curhat seorang teman yang akan dianiaya oleh seseorang. Sehingga FM melampiaskan kekesalannya kepada siapa saja. Pelaku sudah menguasai teknik membusur sejak lulus SMP. Pelaku membuat sendiri alat busurnya,” jelas kombes Eka Faturrahman.

Selain sejumlah mata busur, pelaku juga diamankan bersama barang bukti lainnya yakni badik dan parang.

Baca Juga :  3 Tips Menyampaikan Kritik Tanpa Melukai Orang Lain

Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban menderita luka berat, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3, dan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.

Kombes Eka pun memberi imbauan kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya membawa senjata tajam karena tidak dibenarkan dalam UU, meskipun dengan alasan untuk menjaga diri.

LAPORAN : JENI

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x