BERITA TERKININASIONAL

Polri Larang Polantas Gelar Razia: Manfaatkan Tilang Manual dan ETLE

×

Polri Larang Polantas Gelar Razia: Manfaatkan Tilang Manual dan ETLE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi operasi patuh. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Polantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam telegram tersebut, Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).

Baca Juga :  Simak Aturan Potongan Pajak Terbaru Mengenai Jual Beli Emas

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kiri) saat memberi keterangan pers, Sabtu (1/4/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

“Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholder lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing,” ucap dia.

Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Viral Modus Penipuan Kiriman File Pdf, Waspada Aksi Sedot Rekening

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian khusus:

  • ‌Berkendara di bawah umur.‌
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos traffic light.‌
  • Tidak menggunakan helm.‌
  • Melawan arus.
  • Melebihi batas kecepatan.‌
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Kendaraan overload dan over dimensi.

Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Baca Juga :  Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Pelanggaran

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” kata Sandi. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x