LAJUR.CO, KENDARI – Pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri tahun 2021 digelar secara terbatas di masing-masing masjid. Kebijakan salat id yang biasa dipusatkan satu tempat berubah sejak masa pandemi melanda Indonesia.
Tahun kedua pandemi Corona, kebijakan salat idul fitri, kembali disebar ke seluruh masjid masih tetap diberlakukan.
Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa penetapan 1 Syawal atau Idul Fitri 1442 H jatuh pada hari Kamis yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.
Beberapa hari sebelumnya, Kemenag RI juga merilis panduan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri atau salat id di Indonesia tahun 2021 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19. Kemenag RI turut merilis panduan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri atau salat id di Indonesia tahun 2021 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana anjuran Kemenag RR, Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) dilangsungkan di lapangan Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi dengan Prokes Corona.
Jumlah jamaah dibatasi. Sejumlah petugas Satgas Covid-19 berjaga memastikan jamaah mematuhi Prokes 3 M saat gelaran salat idul fitri.
Pantauan awak media, wastafel atau alat pencuci tangan disediakan oleh panitia pelaksana Salat Idul Fitri di lokasi salat.
Mereka turut memeriksa suhu tubuh, menyemprotkan hand sanitizer dan memberi masker pada jamaah yang hendak masuk ke lokasi tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri.
Memasuki arena salat, sebuah garis dari tali dipasang untuk mengatur jarak jamaah sehingga tidak saling berdempetan satu sama lain.
Meski jumlah peserta Salat Idul Fitri di Lapangan Lahahi yang dihadiri Bupati Mubar, Achmad Lamani dan Ketua TP PKK Minta, Risma Achmad Lamani dibatasi, hal ini tidak mengurangi khidmad penyelenggaraan salat wajib yang digelar umat islam setiap lebaran. Adm