ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINENASIONALPOLITIK

Praktik Pelanggaran Netralitas ASN di Sultra Turun Signifikan Selama Pemilu 2024

×

Praktik Pelanggaran Netralitas ASN di Sultra Turun Signifikan Selama Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Praktik pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilu 2023-2024 mengalami tren penurunan yang signifikan dibanding data pelanggaran birokrat saat perhelatan Pilkada pada tahun 2020. Tahun 2020, pelanggaran netralitas ASN mencapai 177 kasus, sekaligus menempatkan Provinsi Sultra pada urutan pertama tingkat pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.

Tahun ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merinci, praktik pelanggaran abdi negara dilaporkan hanya ada 38 kasus. Sebanyak 35 ASN diantaranya telah diproses oleh KASN, 31 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, 4 ASN tidak terbukti melanggar, 3 proses permintaan klarifikasi.

Data tersebut disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan saat hadir pada Rakor Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Tahun 2024 lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultta, Kamis (14/3/2024).

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan merinci data praktik pelanggaran ASN yang terjadi sepanjang tahun 2023-2024.

Staf Ahli Gubernur La Ode Fasikin yang membuka rakor tersebut mengatakan, Pemprov Sultra dibawah komando Andap Budhi Revianto sejak awal telah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN selama pesta politik berlangsung.

Ia mencontohkan, satu kasus pelanggaran netralitas ASN di Sultra, dimana oknum abdi negara tersebut terbukti memberikan like pada akun facebook langsung mendapat sanksi sebagai efek jera.

Baca Juga :  Waspada Post Election Stress Disorder, Gangguan Mental Usai Pemilu

Pemerintah dan perangkat daerah, kata Fasikin, saat ini mau tidak mau harus benar-benar mengupayakan birokrasi ASN yang netral demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan melayani masyarakat bebas dari intervensi politik.

“Saya meminta kepada Bapak/Ibu agar menyiapkan instrumen sanksi yang berat dan juga denda bagi ASN termasuk pimpinannya yang melanggar netralitas ASN,” kata Fasikin.

Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai ASN harus bersikap netral dan profesional. Sebab, netralitas ASN merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan public, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.

Namun begitu, lanjutnya, fakta bahwa ASN kerap dihadapkan pada kondisi dilema yang menyulut terjadinya praktik pelanggaran netralitas masih sering terjadi. Apalagi jika ada calon petahana atau incumbent maju dalam kontestasi politik. Karir dan jabatan ASN bersangkutan acapkali menjadi taruhan dalam setiap hajatan politik.

“Banyaknya pegawai ASN terutama di daerah kabupaten/kota selama ini menghadapi kondisi dilema terutama apabila calon petahana atau mencalonkan kembali sebagai kepala daerah untuk yang kedua kalinya tindakan tidak netral sering kita dapatkan. Bahkan hal ini sangat secara tidak langsung berpengaruh kepada karir dan jabatan yang diduduki oleh ASN,” cerita Fasikin.

Lebih jauh, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan merinci data praktik pelanggaran ASN yang terjadi sepanjang tahun 2023-2024. Data nasional menyebutkan total 421 ASN yang dilaporkan melanggar asas netralitas. Dari jumlah tersebut 198 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sementara ada 143 ASN atau sekitar 73 persen sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Baca Juga :  Tim SAR Wakatobi Sisir Perairan Karang Kapota, Cari Lansia Hilang Saat Melaut

Diurut berdasarkan peringkat, KASN merilis ada lima daerah dengan tingkat pelanggaran birokrat tertinggi saat Pemilu 2024. Posisi pertama adalah Kabupaten Kolaka dengan total aduan pelanggaran 21 ASN. Tempat kedua adalah Kabupaten Majene dengan 14 ASN terlapor.

Peringkat ketiga Kota Parepare 11 ASN dilaporkan melanggar netralitas sebagai abdi negara saat Pemilu Serentak 2024. Peringkat keempat Kota Palopo dan Kabupaten Wakatobi dengan masing-masing aduan 10 ASN melanggar prinsip netralitas.

“Untuk TOP 5 jabatan ASN antara lain Fungsional (25,3%), 2. JPT (23,5), 3. Pengawas (16,3%), 4. Kepala Wilayah (Camat/Lurah) (15,3%), 5. Pelaksana (9, 7%),” rincinya.

Kategori pelanggaran pun cukup beragam. Namun, KASN merangkum posisi top 5 pelanggaran tertinggi. Diantaranya ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon partai politik (25%), terlibat kampanye/sosialisasi media sosial (16,9%), membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon (13,8%), memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepada daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan/mengumpulkan fotocopy KTP (12,3%) dan terakhir adalah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (9,2%).

Baca Juga :  Pj Bupati Kolaka Ancang-Ancang Revitalisasi Pasar Raya Mekongga

Sementara itu, data pelanggaran netralitas ASN di Sultra sepanjang perhelatan Pemilu tahun 2023-2024 mencapai 38 kasus yang dilaporkan. Sebanyak 35 ASN diantaranya telah diproses oleh KASN, 31 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, 4 ASN tidak terbukti melanggar, 3 proses permintaan klarifikasi.

“Kemudian 28 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan 4 ASN belum ditindaklanjuti PPK,” tegas Ivone.

Pelanggan netralitas 38 ASN, sebaran tertinggi ada di Kabupaten Kolaka dengan jumlah laporan 21 kasus. Berikut Kabupaten Wakatobi 10 aduan, Kabupaten Muna 2 kasus, Kabupaten Konsel, Muna Bara, Konawe Utara dan Provinsi Sultra masing-masing 1 kasus.

KASN, lanjut Ivonne Tarigan, telah menyampaikan surat kepada seluruh instansi Pemerintah dengan Nomor: B-4282/NK.02.00/11/2023, perihal Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral” dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Dalam rangka pencegahan potensi pelanggaran netralitas ASN, pada pemilu dan pemilihan tahun 2024, KASN mengadakan kegiatan kampanye netralitas ASN dengan tema “ASN Pilih Netral”.

Partisipasi kampanye ASN Pilih Netral mencakup Sosialisasi Logo dan Poster ASN Pilih Netral pada situs Web atau Media Sosial resmi yang dimiliki instansi, Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral” pada gambar profil dan status Whatsapp dan penggunaan twibbon, videotron, banner, penggunaan tagar dan metode lainnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x