LAJUR.CO, KENDARI – Jarimu harimaumu. Pepatah ini layak diberikan pada pria asal Kabupaten Konawe Konawe bernama Muh Jisrah Rahman. Ia diciduk personil TNI AL usai memposting komentar tak senonoh soal korban KRI Nanggala 402.
Jisrah pun kini meringkuk di sel Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat ulah isengnya menulis komentar bernada penghinaan terhadap keluarga awak kapal selam KRI Nanggala 402 yang gugur di perairan utara Pulau Bali.
‘Kapal selam tenggelam kemungkinan karena awak kapal banyak dosa makan uang haram. Akhirnya istri para prajurit menjadi janda’ begitu potongan kutipan kalimat ditulis Jisrah di akun facebooknya bernama Muhammad Jisrah Rahman.
Tak menunggu waktu lama, Jisrah langsung diboyong ke Polda Sultra. Oleh Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, Jumat (30/04/2021), sekitar pukul 22.00 Wita pihaknya mengaku melakukan penahanan tersangka.
Jisrah dimasukkan ke sel Rutan Polda Sultra terkait perkara tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diamankan penyidik berupa handphone milik tersangka dan screenshot postingan di facebook,” ungkapnya, Sabtu ( 1/5/2021).
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE. Penyelidikan ini juga diperkuat telaah ahli oleh Labfor Makassar, Sulawesi Selatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisrah dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan pihak TNI AL tengah menyelidiki seorang pria asal Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena berkomentar menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan Utara Pulau Bali.
Postingan tersebut banyak mengundang geram warganet. Mereka rerata menyuarakan tuntutan agar pelaku diberi sanksi karena telah menghina istri awak KRI Nanggala-402.
Pasca kejadian itu, pelaku sempat berdalih jika akun facebooknya telah diretas oleh oknum lain. CR2