BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pria di Kendari Jualan Sabu dari Bandar yang Masih Narapidana di Lapas

×

Pria di Kendari Jualan Sabu dari Bandar yang Masih Narapidana di Lapas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendari memperlihatkan barang bukti paket sabu diamankan dari pria berinisial MRR yang ditangkap di kawasan Laute

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria berinisial MRR (23 tahun) dibekuk satuan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari. Pia ini terpaksa mendekam di sel lantaran kedapatan menjual sabu-sabu. Ia ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (11/4/2021)

Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi yang menyebut adanya aktivitas perdagangan narkoba di kawasan Laute. Dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kos Tobuha

“Pelaku berhasil MRR berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 sachet seberat 56,83 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” jelas Didik diwawancarai, Kamis (15/4/2021).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah 2 kali menerima paket shabu. Mirisnya paket sabu diperoleh dari lelaki bernama Upi yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari atas kasus yang sama.

Baca Juga :  Digaji Rp1,5 Juta, Perempuan Tomboi ini Nekat Edarkan Sabu

“Dua tempat ini di sekitar kelurahan Kemaraya sebanyak 20 gram dan langsung ditempelkan di sekitar jalan Wayong. Yang kedua di sekitar Jalan Sao-sao sebanyak 50 gram,” urai Didik.

Dari bungkus besar, barang haram itu kemudian dipecah menjadi 35 paket shabu. Beberapa paket sabu ini berhasil dijual sesuai arahan napi yang berada di Lapas.

Baca Juga :  Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!

“Tersangka mengaku keuntungan yang ia peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per gramnya,” ulasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x