LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria berinisial MRR (23 tahun) dibekuk satuan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari. Pia ini terpaksa mendekam di sel lantaran kedapatan menjual sabu-sabu. Ia ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (11/4/2021)
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi yang menyebut adanya aktivitas perdagangan narkoba di kawasan Laute. Dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut.
“Pelaku berhasil MRR berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 sachet seberat 56,83 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” jelas Didik diwawancarai, Kamis (15/4/2021).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah 2 kali menerima paket shabu. Mirisnya paket sabu diperoleh dari lelaki bernama Upi yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari atas kasus yang sama.
“Dua tempat ini di sekitar kelurahan Kemaraya sebanyak 20 gram dan langsung ditempelkan di sekitar jalan Wayong. Yang kedua di sekitar Jalan Sao-sao sebanyak 50 gram,” urai Didik.
Dari bungkus besar, barang haram itu kemudian dipecah menjadi 35 paket shabu. Beberapa paket sabu ini berhasil dijual sesuai arahan napi yang berada di Lapas.
“Tersangka mengaku keuntungan yang ia peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per gramnya,” ulasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. CR2