LAJUR.CO, KENDARI – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 menyasar SMPN 5 Kendari. Anjangsana rutin lembaga Adhiyaksa tersebut, Rabu (6/3/2024), secara khusus menyajikan beragam pengetahuan tentang permasalahan hukum yang rentan terjadi di lingkungan sekolah.
Program JMS diisi narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody SH antara lain memaparkan tentang Undang-undang ITE, Undang-undang narkotika dan bahaya tindak bullying di kalangan pelajar.
Kegiatan ini ikuti sekitar 50 siswa SMP 5 Kendari. Kepala Sekolah SMPN 5 Kendari beserta guru-guru turut mendampingi para siswa selama edukasi JMS berlangsung.
“Ada beberapa hal yang kita sampaikan, mulai dari tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, bahaya narkotika dan bahaya bullying,” ujar Dody, Rabu (6/3/2024)..
Khusus mengenai fenomena bullying yang kini marak terjadi di lingkungan sekolah, Dody mengatakan, ketidaktahuan dan literasi yang sangat minim tentang tindak agresif dapat berakibat fatal bagi para korban, bahkan bisa berujung pidana bagi pelaku.
Pemaparan disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra tersebut diselingi sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias bertanya tentang Undang-undang ITE, Undang-undang narkotika dan bahaya tindak bullying.
“Siswa sangat antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber. Acara selesai jam 12.00 Wita dan ditutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa-siswi,” jelas Dody. Adm