SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dugaan raibnya tabungan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kolaka beberapa waktu lalu mendapat atensi serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra. Menyusul informasi tersebut, Kepala OJK Sultra, Moh. Fredly menegaskan pihaknya tengah melakukan langkah konkrit menelusuri masalah itu.
“Kita tengah melakukan koordinasi dengan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait aduan nasabah (BRI dan BCA),” ungkap Fredly.
BACA JUGA :
- Dorong Ekonomi Syariah, OJK Sultra Edukasi Keuangan di Sultra Maimo 2025
- BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Peluang Jadi ASN!
- Purnatugas Rektor UHO Prof Zamrun: Konsisten Mengabdi di Kampus, Tak Minat Lirik Jabatan di Pemprov
- Nostalgia Loyalis Telkomsel Asal Wakatobi & Evolusi Layanan Kartu Prabayar yang Ikonik “SIMPATI”
- Cara Mengatasi Rambut Bercabang Secara Alami Pakai 4 Bahan Rumahan Ini
Berdasarkan klarifikasi dan penelusuran ke pihak PUJK terkait, OJK Sultra menyatakan hilangnya dana nasabah BRI secara misterius bukan merupakan tidak skimming.
Pihak bank, ujar Fredly kini telah melakukan komunikasi dengan nasabah secara intens. Termasuk menelusuri serta meneliti bukti-bukti pendukung yang kompeten dan cukup terkait transaksi yang dikeluhkan pengguna jasa perbankan tersebut.
“Untuk informasi lebih rinci, disilakan untuk bertanya kepada PUJK tersebut dan/atau menunggu press release dari kantor pusat PUJK dimaksud,” sambung Fredly.
Menyusul kejadian naas menimpa nasabah bank plat merah itu, OJK meminta masyarakat tidak khawatir atas keamanan dana yang disimpan atau dinvestasikan pada lembaga perbankan. Sebab bisnis lembaga perbankan tersebut telah mendapat izin dan diawasi ketat oleh OJK.
Disamping itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, masyarakat/konsumen dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada lembaga perbankan maupun sejenis yang tergabung dalam PUJK.
PUJK pun wajib merespons secara tertulis maksimal 20 hari kerja selama dan dapat diperpanjang 20 hari kerja sepanjang dapat memberikan alasan secara tertulis kepada konsumen.
“Jika, dalam 20 hari kerja tersebut, PUJK tidak merespons maka masyarakat/konsumen dapat melaporkan kepada OJK setempat untuk diberikan fasilitas penyelesaian,” jelas Fredly.
Selanjutnya, lanjut Fredly, berdasarkan pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 di atas dinyatakan bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan antara lain terhadap konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai atau Penjaminan yang nominalnya paling banyak sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Termasuk pula pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum dengan nominal berkisar hingga
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun tata cara pelaporan kerugian konsumen yakni mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan, pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” papar Fredly panjang lebar.
Pengajuan penyelesaian pengaduan nasabah sendiri tidak boleh melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen.
Sebagaimana diberitakan SULTRABERITA.ID, seorang nasabah BRI Kolaka berinisial MAS mengeluhkan raib dana simpanan miliknya. Total tabungan terkuras misterius disebutkan mencapai Rp 65 juta. Adm