BERITA TERKININASIONAL

Pusat Data Nasional Tumbang, Berikut Daftar 56 Layanan Publik yang Terkoneksi

×

Pusat Data Nasional Tumbang, Berikut Daftar 56 Layanan Publik yang Terkoneksi

Sebarkan artikel ini
Pusat Data Nasional
Ilustrasi Pusat Data Nasional. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pusat Data Nasional down alias mengalami kelumpuhan diduga karena serangan ransomware. Salah satu dampak nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah layanan keimigrasian yang terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Pusat Data sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 1 merupakan “Fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.

Pusat Data Nasional –yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)– tak hanya mendukung layanan keimigrasian.

Menurut Perpres yang sama, pasal 27 ayat 4, “Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.”

Baca Juga :  Rapat di Senayan, Hugua Sentil Insiden Bahaya Warnai Kunker Presiden Joko Widodo ke Sultra

Kalau merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini tumbang.

Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebutkan kalau pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.

Masih dari data yang sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:

  • ANRI (Arsip Nasional RI)
  • BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  • BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  • BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
  • Dewan Kerajinan Nasional
  • DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
  • Kementerian Agama
  • Kementerian ATR/ BPN
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Badan Pengawas Pemilu
  • Bappenas
  • BIG (Badan Informasi Geospasial)
  • DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
  • Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
  • BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • Badan Pusat Statistik
  • BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
  • BSN (Badan Standardisasi Nasional)
  • Kantor Staf Presiden
  • Kemenko PMK
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian PUPR
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Komisi Yudisial
  • Komnas HAM
  • LAPAN
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Mahkamah Konstitusi
  • Ombudsman
  • Perpustakaan Nasional
  • PPATK
  • Setjen DPR RI
  • Setjen MPR RI
  • Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  • Kementerian Perhubungan
  • LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Adm
Baca Juga :  Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini

Sumber : Liputan6.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x