BERITA TERKINIHEADLINE

Radhan Bantah Ayahnya Nur Alam Dituding Sering Keluar Lapas Sukamiskin

×

Radhan Bantah Ayahnya Nur Alam Dituding Sering Keluar Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Radhan Algindo Nur Alam

LAJUR.CO, KENDARI– Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang juga mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018, Nur Alam didemo elemen Pemuda dan Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) pada Kamis (1/4/2021) lalu di depan gedung Kementrian Hukum dan HAM RI.

GMN menuding, Nur Alam acapkali melakukan pelesiran, keluar dari Lapas Sukamiskin tempat dimana gubernur Sultra dua periode itu menjalani masa hukuman atas vonis 12 tahun yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

Menanggapi hal tersebut Radhan Al Gindo putera Nur Alam menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Ayah saya, Nur Alam sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin dengan putusan hukum tetap,” kata Radhan dalam keterangan tertulis diterima Lajur.co Kamis (8/4/2021) di Kendari.

Kehadiran mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari menurutnya atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Lukman Abunawas Dapat Mandat dari Djarot Saiful Hidayat, Syarat ke Pilgub

“Sangat tidak benar jika ada tudingan yang menyatakan Nur Alam sering keluar dari Lapas Sukamiskin,” tegasnya.

Kata dia, apapun tindakan yang dilakukan Nur Alam selalu dalam pengawasan dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia berharap, masyarakat bisa paham, dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.

Kata dia, warga binaan merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga :  Virus Hendra Dikatakan Lebih Mematikan dari Covid-19, Sudahkah Masuk ke Indonesia?

Radhan juga menegaskan, Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam. Namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x